CIREBON - Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat Wilayah HUkum Polsek Deok Polresta Cirebon rutin melaksanakan operasi / razia rutin di tempat-tempat rawan kamtibmas, penjualan miras, tempat prostitusi dan kejahatan lainnya. Polsek Depok melaksanakan operasi rutin miras dengan sasaran peredaran minuman keras.
Minuman keras berbagai merk dan oplosan sangat meresahkan warga masyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan, perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.
Hasil dalam kegiatan operasi rutin yang dilaksanakan pada hari Minggu, (19/11/2023) malam. terhadap warung yang diduga menjual miras tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polsek Depok diamankan dari warung milik Sdr. SH yaitu Dengan Hasil puluhan botol miras jenis ciu yang dikemas dengan mengguanakan botol plastik air mineral.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., .M.H melalui Kapolsek Depok Akp afandi, S.H., M.H mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban dan memberikan himbauan kepada penjual miras untuk tidak menjual kembali minum minuman keras guna ikut menjaga situ